TVRINews, Lampung Timur
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Wilayah Lampung menyoroti dugaan pencemaran minyak (oil spill) di pesisir Kabupaten Lampung Timur. WALHI menduga material limbah berwarna hitam yang ditemukan di kawasan tersebut memiliki karakteristik serupa dengan pencemaran yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya akibat kebocoran pipa minyak milik PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES).
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Lampung, Irfan Tri Mursy, menilai kemiripan karakteristik material tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses identifikasi sumber pencemaran.
“Karakteristik materialnya mirip dengan pencemaran yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” ujar Irfan.
Berdasarkan kemiripan tersebut, WALHI Lampung menduga pencemaran kali ini masih berkaitan dengan kejadian sebelumnya yang bersumber dari aktivitas pengeboran minyak dan gas bumi (migas) lepas pantai yang dioperasikan PHE OSES.
"Material ini diduga kuat berasal dari aktivitas pengeboran minyak di lepas pantai timur Provinsi Lampung, seperti kasus sebelumnya, dan jangan-jangan ini dari sumber yang sama juga"jelasnya.
Irfan mengatakan, identifikasi sumber ceceran minyak di pesisir Lampung Timur seharusnya dapat dilakukan dengan menelusuri aktivitas industri minyak yang beroperasi di perairan sekitar wilayah tersebut.
"Untuk mengidentifikasi pelaku sebetulnya tidak sulit, karena tidak banyak aktivitas pengeboran minyak atau kilang minyak di Provinsi Lampung," ucapnya.
WALHI Minta Pemerintah Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab
WALHI Lampung mendorong pemerintah pusat dan daerah agar penanganan dugaan pencemaran tidak berhenti pada pengambilan sampel dan pemeriksaan lapangan. Pemerintah juga diminta mengidentifikasi sumber pencemaran serta memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Pemerintah tidak bisa hanya berhenti pada menguji sampel dan pengecekan lapangan. Pemerintah mesti berani menindak tegas, tidak hanya secara hukum, tetapi juga memastikan pihak yang bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan akibat dampak pencemaran yang mereka timbulkan,” tegas Irfan.
Menurut WALHI, penanganan pencemaran tidak cukup hanya melalui pemberian sanksi administratif. Pihak yang terbukti bertanggung jawab juga harus memenuhi kewajiban hukum dan melakukan pemulihan lingkungan yang terdampak.
Selain itu, WALHI meminta pemerintah tidak memberikan apresiasi terhadap kegiatan pembersihan limbah yang dilakukan oleh pihak pencemar. Organisasi tersebut menilai pembersihan limbah merupakan bagian dari kewajiban pihak yang menyebabkan pencemaran.
“Pembersihan limbah yang disebabkan oleh aktivitas mereka sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban yang harus mereka jalankan,”tambahnya.
WALHI Lampung menuntut agar penanganan dugaan pencemaran di pesisir Lampung Timur dilakukan secara menyeluruh. Langkah tersebut mencakup identifikasi sumber material, penentuan pihak yang bertanggung jawab, serta pemulihan kawasan terdampak.
WALHI berharap penanganan tersebut tidak hanya berfokus pada pembersihan material pencemar, tetapi juga mencegah terulangnya kejadian serupa dan meminimalkan dampak kerusakan lingkungan di pesisir Lampung Timur.










