TVRINews, Lampung Selatan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggagalkan pengiriman 9.800 lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nominal mencapai Rp980 juta. Ribuan lembar uang tersebut ditemukan di dalam sebuah kardus saat pemeriksaan kendaraan di area Seaport Interdiction, pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas di kawasan pelabuhan. Saat memeriksa sebuah bus dengan rute Medan–Jakarta, polisi menemukan kardus berisi ribuan lembar uang yang diduga palsu.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A-W yang diduga berperan sebagai kurir pengiriman uang palsu. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku pernah mengirimkan uang palsu pecahan Rp100 ribu ke Jakarta.
Tersangka diketahui membawa uang tersebut dari Kota Medan menuju Jakarta. Ia dijanjikan upah sebesar Rp50 juta apabila berhasil mengantarkan seluruh uang tersebut ke tujuan.

Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani mengatakan, petugas mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti berupa 9.800 lembar uang kertas yang diduga palsu.
“Ditemukan uang kertas yang diduga palsu. Dalam pengungkapan ini, diamankan satu orang berinisial A dan barang bukti sebanyak 9.800 lembar uang kertas yang diduga palsu,” ujar Yustan.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung masih mengembangkan kasus tersebut hingga ke Sumatera Utara. Penyelidikan dilakukan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan, pendanaan, maupun jaringan peredaran uang palsu tersebut.
Tersangka selanjutnya diproses sesuai ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana mata uang. Penetapan pertanggungjawaban pidana akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran uang palsu sekaligus membongkar jaringan yang diduga berada di balik pengiriman uang tersebut.










