TVRINews, Lampung
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus perkawinan pesanan atau marriage order bride di Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Dalam operasi yang berlangsung pada 29 hingga 31 Oktober 2026, petugas mengamankan empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial DJ, YH, CH, dan SD. Selain itu, dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial STP (19) dan MS (21) turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan sejumlah WNA di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bandar Lampung melakukan operasi lapangan. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi transaksi atau perjodohan komersial yang diduga berkedok pernikahan lintas negara.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian ditelusuri oleh petugas.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing. Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan operasi dan pemeriksaan di lapangan,” ujar Nur Raisha Pujiastuti kutip Selasa, 3 November 2026
Ia menjelaskan, dugaan praktik perkawinan pesanan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan keimigrasian, tetapi juga mengarah pada dugaan perdagangan orang dan eksploitasi perempuan.
“Kami menduga praktik ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang serta eksploitasi terhadap perempuan. Karena itu, kasus ini masih terus kami dalami,” tegasnya.
Saat ini, petugas masih memeriksa dokumen keimigrasian, kesesuaian izin tinggal, serta keterangan para pihak untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan perdagangan orang lintas negara.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya. Penanganan dapat berupa tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi, maupun proses hukum pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Atas dugaan pelanggaran ketertiban umum, para WNA tersebut terancam dikenai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan para pihak dengan dugaan jaringan TPPO lintas negara.









