TVRINews, Lampung
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Bumiharjo, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.
Tersangka berinisial ST ditangkap setelah sempat berusaha melarikan diri ke area perkebunan singkong.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari hasil penyelidikan di lapangan terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dicurigai dan melakukan penyergapan terhadap tersangka di area kebun singkong.
Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, IPTU Tekun Ibadata mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di dalam tas milik tersangka.
“Petugas menemukan satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu seberat 6,71 gram, empat bungkus plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu, serta satu unit timbangan digital,” ujar IPTU Tekun Ibadata.
Selain itu, polisi juga mengamankan bundel plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu siap edar.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menerapkan ketentuan Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto aturan penyesuaian pidana yang berlaku.










