TVRINews, Bandar Lampung
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung menggagalkan upaya penyelundupan minuman beralkohol ilegal sebanyak 1.437 liter di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Minuman beralkohol tersebut diduga menggunakan pita cukai palsu atau hasil fotokopi dan tidak dilengkapi dokumen pengangkutan yang sah.
Pengungkapan dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Bawah Kendali Operasi (BKO) Lanal Lampung di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni. Petugas menghentikan dan memeriksa satu unit pikap dan satu unit minibus yang dicurigai membawa minuman beralkohol tanpa dokumen resmi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 187 karton minuman beralkohol berbagai merek dengan total volume mencapai 1.437 liter. Barang bukti tersebut terdiri atas minuman beralkohol golongan B sebanyak sekitar 1.224 liter dan golongan C sekitar 213 liter.
Komandan Lanal Lampung Letkol Laut (P) Irianto Kurniawan mengatakan, minuman beralkohol ilegal tersebut berasal dari Karawang, Jawa Barat, dan rencananya akan dikirim ke wilayah Pringsewu, Lampung.
“Barang bukti ini termasuk dua orang pengemudi, kendaraan pengangkut, termasuk muatannya. Informasi awal ini dari Karawang mau dikirim ke Lampung. Dalam hal ini sudah diamankan, kemudian ditindaklanjuti oleh Bea Cukai,” ujar Irianto, Kamis, 13 Agustus 2026.
Selanjutnya, kedua kendaraan, dua pengemudi, serta seluruh barang bukti diserahkan kepada Bea Cukai Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut.










