TVRINews, Lampung
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memanggil pemilik tempat hiburan karaoke Arta Candra di Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti. Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul kasus tewasnya seorang pengunjung akibat ditikam pegawai karaoke menggunakan senjata tajam.
Selain meminta klarifikasi terkait insiden tersebut, Satpol PP juga akan memeriksa kelengkapan izin operasional serta dugaan pelanggaran lain, termasuk aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan keberadaan senjata tajam di lingkungan tempat usaha.
Kasus meninggalnya RP (27), seorang pemuda yang tewas setelah diserang pegawai karaoke pada Jumat dini hari, 29 Oktober 2026, menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah daerah.
Berdasarkan informasi yang diterima Satpol PP Lampung Timur, sejumlah laporan masyarakat turut menyoroti aktivitas operasional tempat karaoke tersebut. Bahkan, muncul dugaan adanya pembekalan senjata tajam kepada pegawai untuk mengamankan tempat usaha.
Menindaklanjuti laporan itu, Satpol PP dalam waktu dekat akan melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik karaoke guna meminta keterangan sekaligus memeriksa dokumen administrasi serta perizinan usaha.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Lampung Timur, Agus Rosidi, mengatakan pemerintah tidak bisa langsung mengambil tindakan penutupan tanpa melalui tahapan dan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bentuk pelanggaran yang terjadi, termasuk kelengkapan persyaratan administrasi usaha.
"Untuk melakukan penutupan, kita perlu mengikuti prosedur yang ada. Kita lihat terlebih dahulu sejauh mana pelanggarannya dan mepertimbangkan apakah sudah memenuhi dasar untuk mengambil tindakan tersebut," ujar Agus Rosidi.
Ia menambahkan, pemilik usaha akan dipanggil untuk memberikan keterangan sekaligus menunjukkan kelengkapan administrasi dan perizinan operasional.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari tindakan administratif hingga penutupan usaha secara permanen.
Sementara itu, hingga kini garis polisi masih terpasang di lokasi Karaoke Arta Candra di Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti.
Sebelumnya, seorang pengunjung berinisial RP (27) meninggal dunia setelah ditikam oleh pegawai karaoke menggunakan senjata tajam. Peristiwa tragis tersebut diduga dipicu kesalahpahaman terkait tagihan jasa karaoke dan minuman beralkohol.
Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Pemerintah daerah kini menunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pemilik usaha untuk menentukan langkah serta sanksi yang akan dijatuhkan.









