TVRINews, Lampung
Kantor Imigrasi Kelas II Kalianda mengalami kemiringan bangunan hingga 13 sentimeter akibat kondisi gedung yang ambles. Dampaknya, pelayanan pembuatan paspor dan visa untuk sementara dipindahkan ke ruko sewaan di Desa Lubuk.
Sudah lebih dari tujuh bulan Kantor Imigrasi Kalianda tidak lagi melayani pembuatan paspor maupun visa di gedung utama. Aktivitas yang biasanya ramai kini tampak sepi karena bangunan tersebut hanya digunakan untuk kegiatan manajerial.
Menurut petugas imigrasi, seluruh aktivitas pelayanan terpaksa dipindahkan setelah ditemukan banyak retakan pada dinding bagian kiri gedung. Berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas PUPR Provinsi Lampung, bangunan kantor mengalami kemiringan hingga sekitar 13 sentimeter.
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Imigrasi Kalianda, Al Asari mengatakan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu proses pelayanan dan membahayakan keselamatan pegawai maupun masyarakat.

(Foto: Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Imigrasi Kalianda, Al Asari)
"Hasil dari penilaian PUPR Provinsi, tingkat kemiringan di gedung lama lebih kurang 13 sentimeter. Itu bisa mengakibatkan proses layanan terganggu dan ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Al Asari, Selasa, 19 Mei 2026.
Saat ini, pelayanan pembuatan paspor dan visa dilakukan di ruko yang disewa pihak imigrasi di Desa Lubuk. Namun, para pemohon harus mengantre di luar ruangan dengan kondisi yang cukup panas dan gerah.
Meski demikian, sejumlah warga mengaku pelayanan tetap berjalan dengan baik dan cepat. Salah satu pemohon paspor, Andre, mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan petugas.
"Pelayanannya bagus, mantap, oke. Cepat sih nunggunya, dan biayanya sesuai, tidak ada biaya tambahan," kata Andre.
Pihak Imigrasi memperkirakan pembangunan atau renovasi gedung kantor akan dilakukan tahun ini. Selama proses tersebut, pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan di lokasi sementara dalam dua tahun ke depan.










