TVRINews, Lampung
Aksi pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata api di Kota Bandar Lampung berakhir gagal setelah tertangkap saat berpura-pura mengikuti salat Isya berjamaah di sebuah masjid.
Pelaku berinisial ORS diamankan polisi setelah gerak-geriknya dianggap mencurigakan meski telah menyamar menggunakan sarung dan baju koko.
Peristiwa bermula saat dua pelaku pencurian sepeda motor beraksi di sebuah bengkel di kawasan Campang Raya, Bandar Lampung. Namun aksi mereka dipergoki warga hingga memicu kejar-kejaran.
Salah satu pelaku berinisial SNP berhasil ditangkap warga dan sempat menjadi sasaran amukan massa yang geram terhadap maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor.
Sementara itu, ORS berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian. Untuk menghindari kejaran warga dan polisi, ia berusaha bersembunyi di sebuah masjid dengan menyamar sebagai jamaah salat Isya.
Namun upaya penyamaran tersebut tidak berlangsung lama. Anggota Unit Reskrim Polsek Sukarame yang tengah melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian mendatangi masjid tersebut untuk melaksanakan salat.
Saat berada di dalam masjid, petugas menaruh curiga terhadap salah seorang jamaah yang terlihat gelisah dan berusaha menghindar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui merupakan ORS, pelaku pencurian sepeda motor yang sebelumnya kabur dari kejaran warga. Polisi kemudian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan penyisiran di sekitar lokasi pelarian.
“Anggota melakukan penyisiran kemudian datang ke masjid, melihat gerak-gerik saudara ORS, kemudian dilakukan penangkapan. Lalu yang bersangkutan mengaku bahwa dia adalah pelaku dari pencurian motor,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Lampung Timur dan diduga telah beraksi di sedikitnya 10 tempat kejadian perkara di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Selatan.
Polisi juga mengungkap ORS merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru saja bebas bersyarat sebelum kembali melakukan aksi kriminal.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir amunisi, kunci letter T yang digunakan untuk membobol kendaraan, serta pakaian yang dipakai pelaku saat menyamar di masjid.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku curanmor lainnya yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.










