TVRINews, Lampung Timur
Seorang residivis kasus pemalsuan mata uang rupiah kembali berurusan dengan hukum setelah kepergok mengedarkan uang palsu di Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Pria berinisial AI alias Islah (34), warga Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, ditangkap warga saat hendak membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu di sebuah toko sembako di Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai.
Peristiwa bermula ketika Islah membeli rokok di sebuah warung kelontongan di wilayah Karya Makmur. Saat membayar menggunakan uang pecahan Rp100 ribu, pemilik warung merasa curiga dengan kondisi uang tersebut. Pemilik warung kemudian mengejar Islah. Pelaku diketahui tengah berbelanja di toko sembako yang lokasinya tidak jauh dari warung tersebut. Warga kemudian menangkap Islah dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
Kanit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai, Ipda Pudy Atmoko, mengatakan dari pemeriksaan ditemukan sejumlah uang yang diduga palsu masih dibawa pelaku.
"Setelah diamankan, kemudian diperiksa. Ada uang palsu, sekitar tiga ratus ribu yang masih ada uang palsunya itu," ujar Pudy, Selasa, 15 September 2026.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, uang tersebut dipastikan palsu. Kepada penyidik, Islah mengakui sengaja membuat uang palsu dengan mempelajari tutorial dari YouTube. Menurut polisi, pelaku menggunakan printer untuk menyalin uang rupiah asli. Ia melakukan percobaan berulang kali menggunakan kertas HVS hingga akhirnya berhasil mencetak uang yang menyerupai uang asli. Setelah berhasil, pelaku kemudian mencetak sekitar delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Uang tersebut dipotong dan diedarkan untuk berbelanja.
Dari delapan lembar uang palsu yang dibuat, empat lembar di antaranya disebut telah dibelanjakan di sejumlah toko di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit printer, kertas, serta tinta yang digunakan untuk membuat uang palsu.
Kepala Desa Karya Makmur, Nanang Wahono, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, warga terlebih dahulu mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya kepada kepolisian. Islah diketahui bukan kali pertama terlibat kasus pemalsuan uang. Ia merupakan residivis kasus pemalsuan uang kertas rupiah dengan barang bukti sebelumnya sebanyak 18 lembar uang palsu.
Pelaku baru menghirup udara bebas pada 2024 lalu. Kini, pria berusia 34 tahun tersebut kembali harus berhadapan dengan proses hukum atas kasus serupa. Atas perbuatannya, Islah terancam kembali menjalani hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.










