TVRINews, Lampung
Aparat kepolisian mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga telah berlangsung cukup lama di wilayah Kota Bandar Lampung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AH, warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan, yang diduga terlibat dalam jaringan mafia solar subsidi.
Kasus ini diungkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah melakukan penyelidikan terkait aktivitas pembelian solar subsidi dalam jumlah besar di sejumlah SPBU.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga mampu menguras hingga lima ton solar subsidi setiap hari menggunakan lima unit truk fuso yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan berbagai barcode dan pelat nomor kendaraan berbeda untuk mengelabui sistem pembelian BBM subsidi di SPBU.
Modus tersebut dilakukan agar pelaku dapat berulang kali membeli solar subsidi tanpa terdeteksi sistem pengawasan.
Solar subsidi yang dibeli dengan harga sekitar Rp6.800 per liter kemudian dijual kembali dengan harga mencapai Rp8.500 per liter kepada pihak penampung.
Dari praktik ilegal tersebut, pelaku diduga meraup keuntungan besar setiap harinya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita lima unit truk fuso, 14 kempu atau tangki penampungan, 19 jerigen, serta 36 pelat nomor kendaraan berbeda.
Selain itu, petugas juga mengamankan buku rekap pembelian hingga barcode yang digunakan untuk melakukan pengisian BBM subsidi di berbagai SPBU.
Total BBM solar subsidi yang berhasil diamankan mencapai sekitar tiga ton. Polisi menduga BBM tersebut akan dikirim ke gudang penampungan untuk kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga nonsubsidi.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kalau ditotal ada 36 pelat kendaraan yang berbeda, kemudian 14 kempu yang terisi penuh, ada juga yang hanya terisi sekitar 300 liter, serta 19 jerigen dengan total sekitar 3 ton BBM diduga jenis solar. Modus operandi para pelaku dilakukan dengan membeli BBM solar di wilayah Bandar Lampung menggunakan identitas kendaraan yang berbeda-beda,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami alur distribusi serta pihak-pihak yang diduga menjadi penampung BBM subsidi ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda miliaran rupiah.










