TVRINews, Lampung Tengah
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah bersama personel gabungan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Metro menggelar operasi pemberantasan peredaran gelap narkotika di sejumlah wilayah Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Dalam operasi tersebut, petugas menggerebek dua gubuk yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kampung Komering Agung dan Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih. Dari dua lokasi itu, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat tindak pidana narkotika beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan mengatakan, penggerebekan pertama dilakukan di Kampung Komering Agung. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku dengan barang bukti sabu seberat 6,6 gram. Polisi juga menemukan sejumlah bubuk dan peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, tim gabungan bergerak ke Kampung Buyut Udik. Petugas kembali mengamankan seorang terduga pelaku dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram serta sejumlah bubuk yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Usai menggerebek dua lokasi tersebut, petugas melanjutkan operasi dengan merazia sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Lampung Tengah pada dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sembilan orang yang terindikasi positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin. Kesembilan orang tersebut kemudian dibawa ke BNN Kota Metro untuk menjalani asesmen dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
AKBP Zaldy Kurniawan menegaskan, Polres Lampung Tengah berkomitmen memberantas tindak pidana narkotika dan menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
“Tidak ada tempat untuk narkotika di Lampung Tengah. Semuanya akan kita sikat dan kita bereskan terkait dengan narkotika,” tegas Zaldy.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana narkotika yang diketahui. Laporan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan Polri di nomor 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.
Polres Lampung Tengah berharap, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan serta pemberantasan narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.










