TVRINews, Lampung
Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji menggerebek sebuah rumah di Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, pada 25 Oktober 2026. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial TR (38) serta menyita sabu-sabu seberat 23,81 gram, uang tunai Rp4,9 juta, dan satu pucuk senjata api rakitan beserta delapan butir amunisi.
Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Samapta Polres Mesuji sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mesuji, Lampung.
Tim yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji, IPTU Candra Hirawan, mendatangi lokasi menggunakan truk untuk menghindari kecurigaan. Setibanya di lokasi, petugas langsung mengepung rumah dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu dengan berat total 23,81 gram, satu timbangan digital, 28 plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp4.900.000. Petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan delapan butir amunisi yang disebut berkaliber 5,56 milimeter.
Kasat Resnarkoba Polres Mesuji IPTU Candra Hirawan mengatakan, TR telah menjadi target operasi selama sekitar tiga bulan terakhir karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Desa Sungai Cambai.
“Untuk saat ini, tiga orang tersangka yang sudah kita amankan masih kita lakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan dari mana mereka mendapatkan narkoba maupun senpi tersebut,” ujar Candra.
Menurut Candra, penyidik masih mendalami asal-usul narkotika dan senjata api rakitan yang disita dalam penggerebekan tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok serta keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Mesuji sekaligus memastikan asal-usul senjata api dan amunisi yang ditemukan petugas.










