TVRINews, Lampung Timur
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur membenarkan kondisi perairan pesisir Lampung Timur saat ini tercemar Oil Spill alias ceceran limbah dari aktivitas industri tengah laut.
Hal tersebut terungkap setelah dilakukannya verifikasi lapangan di Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, pada Senin, 5 Oktober 2026.
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Konservasi SDA DLH Lampung Timur, Maya Sakti mengatakan, dari hasil peninjauan petugas menemukan adanya butiran-butiran kecil ceceran minyak yang tersebar dalam jumlah terbatas di hamparan pasir pantai.
"Kami sudah turun ke wilayah Pantai Cemara dan melihat temuan yang diduga oil spill di garis pantai. Bentuknya berupa buliran kecil dengan jumlah yang sedikit di pasir pantai," ujar Maya, Senin, 5 Oktober 2026.
Selain penyisiran garis pantai, tim juga melakukan pengecekan ke area pertambakan warga yang berdekatan dengan lokasi.
Maya Sakti mengatakan, hasil pemeriksaan pada saluran masuk air (inlet) maupun kolam tambak menunjukkan belum ada indikasi oil spill yang masuk.
"Hingga saat ini, tidak ditemukan adanya kematian biota laut seperti ikan maupun udang. Mengenai asal-usul limbah tersebut, kita belum dapat memastikan sumbernya," ujarnya.
Maya Sakti melanjutkan, pengujian laboratoris lanjutan masih perlu dilakukan untuk mengidentifikasi material ceceran minyak tersebut.
Pihak DLH juga telah berkoordinasi dan melakukan konfirmasi kepada pihak PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES), sebagai perusahaan terdekat yang beraktivitas di tengah laut.
"Dari hasil sistem alat pendeteksi kebocoran internal OSES, dilaporkan tidak indikasi kebocoran pada instalasi mereka," ujarnya.
Kondisi ini dinilai berbeda dengan peristiwa pencemaran pada tahun 2022 lalu, di mana limbah minyak kala itu membentuk lempengan besar dan menempel pada vegetasi mangrove.
Sebagai langkah penanganan awal, kata Maya Sakti, DLH Lampung Timur mendorong upaya pembersihan segera di titik-titik temuan pasir pantai dengan pemantauan dari pihak kecamatan dan pemerintah desa setempat.
"Jika volume oil spill ini terus bertambah, kami akan meneruskan laporan resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup. Mengingat kewenangan pengawasan dan penindakan kegiatan produksi migas lepas pantai berada di bawah kewenangan pemerintah pusat," pungkasnya.










