TVRINews, Lampung
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama jajaran polres berhasil mengungkap 75 kasus kejahatan jalanan selama operasi yang berlangsung pada 13 hingga 31 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 95 pelaku diamankan dan puluhan kendaraan hasil curian berhasil disita.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengatakan operasi tersebut menyasar berbagai tindak pidana konvensional yang selama ini meresahkan masyarakat, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Laporan penyidikan sebanyak 75 kasus pada periode 13 hingga 31 Mei 2026. Kami melakukan penangkapan terhadap 95 orang tersangka, sementara jumlah korban sebanyak 68 orang," ujar Helfi dalam keterangan yang diterima tvrinews.com pada Rabu, 3 Juni 2026.
Dari total tersangka yang ditangkap, sebanyak 15 pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan serta membahayakan petugas saat proses penangkapan.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti yang disita meliputi 38 unit sepeda motor dan dua unit mobil hasil curian, 12 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, delapan pucuk senjata api rakitan, serta satu buah granat.
Kapolda menegaskan bahwa operasi pemberantasan kejahatan jalanan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Lampung.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menekan angka kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas sehari-hari.
"Operasi ini akan terus dilaksanakan dan merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegasnya.
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.










