TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar saat menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan selain rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, penyidik juga menggeledah satu rumah milik pihak swasta. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai.
"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," kata Budi kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Menurut Budi, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari.
"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut," ujarnya.
KPK juga mendalami dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
"Di antaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu," kata Budi.
Ia menambahkan, penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan umum sehingga hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.
KPK menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik terus mendalami alat bukti serta keterangan yang diperoleh selama proses penggeledahan.









