TVRINews, Lampung
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung berkolaborasi dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Lampung serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten menggelar vaksinasi rabies gratis bagi hewan peliharaan.
Vaksinasi dilakukan dengan metode jemput bola. Petugas mendatangi rumah-rumah warga dan menyusuri sembilan dusun untuk memberikan edukasi mengenai kesehatan hewan sekaligus melakukan penyuntikan vaksin rabies.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil memvaksinasi 149 ekor hewan peliharaan yang terdiri dari 81 ekor anjing dan 68 ekor kucing.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan rabies merupakan salah satu penyakit hewan menular yang dapat ditularkan kepada manusia atau zoonosis.
Menurutnya, pengendalian rabies membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, petugas lapangan, dan masyarakat, terutama pemilik hewan peliharaan.

“Rabies ini adalah salah satu penyakit hewan penular dan kalau bahasa ini zoonosis, ini bisa menular ke orang. Bagaimana kita bersama-sama nanti dengan Pemerintah Provinsi Lampung untuk memberantas atau membebaskan Lampung dari penyakit rabies,” ujar Donni dikutip Senin, 5 Oktober 2026.
Ia berharap upaya pencegahan rabies dapat terus diperkuat, khususnya melalui vaksinasi rutin terhadap hewan yang berpotensi menjadi penular rabies, seperti anjing dan kucing.
Donni menilai perhatian terhadap hewan peliharaan perlu ditingkatkan karena tidak semua hewan mendapatkan pengawasan kesehatan secara berkala.
Sementara itu, Ketua PDHI Lampung Anwar Fuadi menegaskan vaksinasi merupakan salah satu langkah penting untuk memutus rantai penularan rabies. Namun, vaksinasi harus diikuti dengan kepedulian pemilik dalam merawat dan mengawasi kondisi kesehatan hewan peliharaan secara rutin.
Ia mengingatkan masyarakat bahwa vaksinasi bukan sekadar kegiatan seremonial. Hewan peliharaan harus mendapatkan perawatan dan pemantauan kesehatan secara berkelanjutan.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, sekitar 500 kasus gigitan hewan penular rabies tercatat sepanjang 2025. Karena itu, masyarakat diimbau aktif melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaan serta segera melaporkan dan memeriksakan diri apabila mengalami gigitan hewan yang berisiko menularkan rabies.
Upaya pencegahan secara bersama-sama dinilai menjadi kunci untuk menekan kasus gigitan sekaligus mewujudkan Lampung bebas rabies.










