TVRINews, Lampung Timur
PT Pertamina Hulu Energi OSES (PHE OSES) akhirnya buka suara menanggapi aduan masyarakat terkait pencemaran perairan pesisir Kabupaten Lampung Timur yang diduga diakibatkan aktivitas industri pengeboran migas tengah laut.
Manager Communication Relations dan CID Regional Jawa, Pinto Budi Bowo Laksono mengatakan, pihaknya memastikan akan menindaklanjuti temuan bulir-bulir hitam di perairan Muara Gading Mas dan Bandar Negeri, Kabupaten Lampung Timur.
"PHE OSES akan terus melakukan pemantauan dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Perusahaan berkomitmen untuk terus mendukung upaya perlindungan lingkungan dan menjaga keandalan operasi sebagai bagian dari penerapan prinsip operasi yang selamat, aman, dan berkelanjutan," ujar Pinto dikutip Sabtu,10 Oktober 2026.
Selain menerjunkan petugas ke sejumlah tempat yang dilaporkan, kata Pinto, tim khusus juga akan melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap fasilitas operasional perusahaan.
PHE OSES juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan sumber limbah.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen PHE OSES terhadap keberlangsungan ekosistem dan lingkungan sekitar perusahaan pengeboran migas tengah laut.
"Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan lingkungan, PHE OSES, berkolaborasi dengan Pemerintah Desa, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), nelayan, dan masyarakat setempat, melakukan kegiatan pembersihan wilayah pesisir dengan mengerahkan personil dan sumber daya yang diperlukan.," tandasnya.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Wilayah Lampung menyebut karakteristik material limbah yang ditemukan di pesisir Kabupaten Lampung Timur, memiliki kemiripan dengan pencemaran yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya akibat kebocoran pipa minyak milik PHE OSES.
"Material ini diduga kuat berasal dari aktivitas pengeboran minyak di lepas pantai timur Provinsi Lampung, seperti kasus sebelumnya, dan jangan-jangan ini dari sumber yang sama juga" ujar Direktur Eksekutif WALHI Lampung Irfan Tri Mursy, Kamis, 9 Oktober 2026.
Untuk itu, WALHI mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan investigasi lebih mendalam. Jika terbukti aktivitas PHE OSES kembali mencemari lingkungan, WALHI mendorong adanya sanksi yang lebih berat.










