TVRINews, Lampung
Polda Lampung resmi menggelar Operasi Patuh Krakatau 2026 selama dua pekan, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi keselamatan berlalu lintas ini melibatkan 707 personel gabungan dengan mengedepankan pendekatan humanis serta penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement.
Apel gelar pasukan yang menandai dimulainya operasi ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Lampung, Brigadir Jenderal Polisi Sumarto, di Lapangan Mapolda Lampung, Senin pagi. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kesiapan personel dan sarana prasarana guna meningkatkan kepatuhan berlalu lintas di wilayah Lampung.
Berdasarkan data evaluasi Polda Lampung periode Januari hingga September 2026, tercatat lebih dari 3.200 kasus kecelakaan lalu lintas dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 464 orang. Wilayah Polresta Bandar Lampung mencatatkan angka kecelakaan tertinggi, dengan korban didominasi remaja berusia 15 hingga 19 tahun.
Selama pelaksanaan operasi, prioritas utama ditujukan pada sosialisasi pencegahan kepada kalangan pelajar, penindakan pelanggaran menggunakan teknologi ETLE, serta pemberian teguran simpatik.
Dalam amanatnya, Brigjen Pol. Sumarto menegaskan bahwa indikator utama keberhasilan operasi tidak diukur dari banyaknya surat tilang yang diterbitkan, melainkan dari penurunan angka pelanggaran dan kecelakaan serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Pol. M. Reza Chairul, mengimbau masyarakat agar senantiasa mengutamakan keselamatan dan menjadikannya sebagai kebutuhan dalam berkendara.
"Tentunya kita sama-sama dengar bahwa sambutan atau amanat dari pimpinan menyebutkan dominan pelanggaran itu dilakukan oleh anak-anak usia 15 sampai 19 tahun. Upaya secara preemptive akan kita laksanakan melalui program Bapak Kapolri, yaitu Polisi Peduli Pendidikan, dengan masuk ke sekolah-sekolah mulai dari usia dini, SD, menjadi inspektur upacara, pembinaan Polisi Cilik, hingga pembinaan di kampus," ujar Kombes Pol. M. Reza Chairul.
Terkait aturan berkendara, Direktur Lalu Lintas Polda Lampung juga mengingatkan pemilik kendaraan bermotor baru agar bersabar dan tidak mengoperasikan kendaraannya di jalan raya sebelum pelat nomor resmi diterbitkan.
"Kendaraan baru itu memang belum bisa digunakan tanpa adanya pelat nomor. Sementara Surat Tanda Penerimaan Jalan digital gunanya hanya untuk mengantar dari dealer ke rumah. Mohon bersabar karena produksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor untuk wilayah Lampung cukup antre. Sehingga masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor baru harus bersabar untuk tidak mengoperasikannya dulu," pungkasnya.










