TVRINews, Lampung Timur
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menyoroti kejadian pencemaran berupa material menyerupai oil spill yang berulang di wilayah pesisir Lampung. Pola kejadian yang disebut terjadi dalam beberapa tahun terakhir dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah.
Direktur Eksekutif WALHI Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, berdasarkan pemantauan pihaknya, kejadian tersebut telah berulang selama sekitar lima hingga enam tahun terakhir. Bahkan, kemunculannya disebut cenderung terjadi pada periode bulan yang sama, yakni sekitar Juli hingga September.
"Lebih kurang selama lima sampai enam tahun ini kejadian ini terus terjadi. Dan terjadinya bukan hanya setiap tahun, tapi di bulan-bulan yang sama, biasanya kisaran antara bulan Juli sampai dengan bulan September," ujar Irfan, dikutip Jumat, 9 Oktober 2026.
Menurutnya, karakteristik material oil spill yang ditemukan juga relatif serupa. Kondisi tersebut, membuka kemungkinan adanya kesamaan sumber pencemaran dari kejadian yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Karena itu, Irfan meminta pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan lapangan dan pengujian sampel material pencemar. Pemerintah juga dinilai perlu memastikan sumber pencemaran serta menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab.
"Pemerintah tidak bisa hanya mengecek di lapangan atau menguji sampel daripada limbah tersebut saja, tetapi pemerintah juga harus memastikan bagaimana pengenaan sanksi terhadap pelaku pencemaran ini," katanya.
Irfan menilai kejadian pencemaran yang berulang perlu ditangani secara serius karena bukan tidak mungkin memiliki sumber yang sama dengan kejadian sebelumnya.
Sebaran Pencemaran Dinilai Meluas
WALHI Lampung juga mencatat sebaran material pencemar tidak selalu berada di satu wilayah. Menurut Irfan, material tersebut terkadang ditemukan di kawasan pesisir timur Lampung, namun pada kejadian tertentu dapat meluas hingga Lampung Selatan bahkan pantai barat Lampung.
Ia menyayangkan belum terlihat adanya sanksi serius terhadap pihak yang diduga menjadi pelaku pencemaran.
"Sejauh ini, kita tidak pernah melihat tindakan, baik itu Pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemerintah Pusat, untuk memberikan sanksi yang serius terhadap pelaku pencemaran ini," ucapnya.
Ia menyebut penanganan yang dilakukan selama ini dinilai masih sebatas sanksi administratif. Selain itu, WALHI menilai pemerintah belum cukup terbuka mengenai proses penanganan maupun pemberian sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Berpotensi Mengancam Ekosistem Pesisir
Irfan juga mengingatkan bahwa dampak pencemaran tidak hanya berkaitan dengan kondisi visual pantai. Jika kejadian serupa terus berulang, material pencemar dikhawatirkan terakumulasi dan berdampak terhadap keberlanjutan ekosistem pesisir.
"Jika dibiarkan secara terus-menerus, maka ini akan menjadi sebuah akumulasi yang sangat masif dan bukan hanya berdampak terhadap estetika pantai yang terdapat oil spill, tapi juga akan sangat berdampak terhadap keberlanjutan biota laut dan keberlanjutan ekosistem mangrove," ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diantisipasi karena kawasan pesisir memiliki ekosistem yang penting bagi kehidupan masyarakat maupun keberlangsungan biota laut.
WALHI Minta Pemerintah Telusuri Sumber Pencemaran
Terkait dugaan sumber material pencemar, Irfan mengatakan, dalam sejumlah kasus sebelumnya material serupa diduga berkaitan dengan aktivitas pengeboran atau sumber kilang minyak.
Ia mencontohkan, pada beberapa kejadian sebelumnya, pemerintah pernah menyatakan salah satu sumber pencemaran berasal dari aktivitas PHE OSES di lepas pantai timur Lampung.
Namun, Irfan menegaskan bahwa sumber pencemaran pada kejadian terbaru masih perlu dibuktikan melalui proses identifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan pemerintah.
"Jangan-jangan kejadian yang terjadi tahun ini berasal dari sumber yang sama juga. Karena pemerintah sangat mudah untuk mengidentifikasi pelaku karena tidak banyak aktivitas pengeboran minyak atau aktivitas kilang minyak yang ada di wilayah Provinsi Lampung," imbuhnya.
Pembersihan Bukan Tanggung Jawab Masyarakat
WALHI Lampung juga menyoroti kegiatan pembersihan material pencemar yang selama ini dilakukan masyarakat.
Menurut Irfan, pembersihan lingkungan seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab pihak yang terbukti menjadi sumber pencemaran, bukan dibebankan kepada masyarakat terdampak.
"Pembersihan yang dilakukan oleh masyarakat selama ini bukan tanggung jawab masyarakat, tetapi tanggung jawab si sumber pencemar," tuturnya.
Selain memberikan sanksi, pemerintah dinilai perlu memastikan adanya upaya pemulihan lingkungan yang dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran.
WALHI Imbau Masyarakat Waspada dan Dokumentasikan Temuan
Menghadapi potensi kejadian serupa, WALHI Lampung mengimbau masyarakat pesisir, termasuk nelayan dan pembudidaya tambak, untuk meningkatkan kewaspadaan.
Irfan meminta masyarakat mendokumentasikan setiap temuan material pencemar, baik melalui foto maupun video, serta melaporkannya kepada pihak terkait.
WALHI Lampung juga mengajak masyarakat bersama-sama mengawal proses penanganan pencemaran, mulai dari penegakan hukum, pemberian sanksi, hingga pemulihan lingkungan.
Dengan kejadian yang disebut berulang dalam beberapa tahun terakhir, WALHI berharap pemerintah tidak hanya menangani pencemaran secara situasional, tetapi mampu mengungkap sumbernya dan memastikan adanya pertanggungjawaban serta pemulihan lingkungan secara menyeluruh.
"Kita meminta masyarakat untuk bisa mendokumentasikan informasi dan visual terkait dengan kejadian yang ada. Kemudian yang ketiga, juga harus berani melaporkan kepada pihak terkait bahwa ini ada sebuah pelanggaran, ada sebuah pencemaran yang terjadi," pungkasnya.










