TVRINews, Lampung
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung terus memperkuat upaya perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung dari praktik pemberangkatan nonprosedural.
Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait, serta sosialisasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara aman dan sesuai ketentuan.
Berdasarkan data Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, tercatat sebanyak 67 kasus pencegahan calon pekerja migran ilegal asal Lampung sepanjang 2023 hingga 2025.
Data tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mengikuti prosedur resmi sebelum bekerja ke luar negeri.
Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan bahwa pemberangkatan PMI melalui jalur nonprosedural masih menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah.
Pasalnya, perusahaan perekrut atau pemberangkat ilegal belum tentu beroperasi di wilayah Lampung sehingga menyulitkan proses deteksi dan pencegahan sejak dini.
“Pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural menjadi tantangan bagi kami, karena pihak yang melakukan perekrutan belum tentu berada di wilayah Lampung. Oleh karena itu, koordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait perlu terus diperkuat,” ujar Agus.
Menurut Agus, Disnaker Lampung terus berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prosedur resmi bekerja ke luar negeri.
Sosialisasi juga dilakukan kepada pemerintah kabupaten dan kota agar informasi tersebut dapat diteruskan hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Kami mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk ikut menyosialisasikan prosedur bekerja ke luar negeri kepada masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan. Dengan begitu, calon pekerja migran dapat memahami persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi sebelum berangkat,” katanya.
Pemberangkatan PMI secara nonprosedural kerap berkaitan dengan proses perekrutan tidak resmi dan tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi.
Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko calon pekerja mengalami penempatan ilegal, eksploitasi, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sebagai landasan perlindungan, Pemerintah Provinsi Lampung telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam memperkuat perlindungan PMI, termasuk mencegah pemberangkatan melalui jalur nonprosedural.
Upaya perlindungan tidak hanya berfokus pada pencegahan keberangkatan ilegal, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, akses penempatan melalui jalur resmi, serta perlindungan hukum selama bekerja di luar negeri.
Disnaker Lampung mengimbau calon pekerja migran agar memastikan legalitas pihak perekrut, memeriksa informasi mengenai perusahaan penempatan, serta melengkapi seluruh persyaratan sebelum berangkat.
Melalui sosialisasi dan koordinasi lintas instansi, pemerintah berharap risiko penempatan ilegal dan berbagai bentuk eksploitasi terhadap pekerja migran dapat ditekan.










