TVRINews, Lampung
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang mantan anggota TNI Angkatan Udara berinisial FN yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu tersangka lain berinisial SB, satu pucuk senjata api, serta 157 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
FN ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 87 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas selempang di mobil miliknya. Polisi juga menyita satu pucuk senjata api beserta empat butir amunisi.
Dari hasil pengembangan kasus, petugas kemudian menangkap SB di sebuah tempat karaoke di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 70 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kotak cas telepon genggam di kendaraan milik tersangka.
Dengan penemuan tersebut, total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencapai 157 butir pil ekstasi.
Kapolresta Bandar Lampung, Alfret Jacob Tilukay, mengatakan FN telah diberhentikan tidak dengan hormat dari TNI AU sejak 2025.
"Saudara FN ini sejak 2025 sudah ada keputusan pemberhentian tidak dengan hormat. Terkait SB masih kita dalami, karena menurut yang bersangkutan dia beli dari temannya, namun kita tidak menemukan nomor seri sehingga tidak bisa dilacak asalnya. Keduanya berperan sebagai pengedar," ujarnya dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Rabu 20 Mei 2026.
Polisi menyebut kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika yang dikendalikan seorang bandar berinisial RO yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.










