TVRINews, Bandar Lampung
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung memusnahkan 34 perangkat telekomunikasi ilegal hasil penertiban sepanjang tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan, pembinaan, serta penegakan hukum untuk mewujudkan tertib penggunaan spektrum frekuensi radio dan mencegah gangguan komunikasi di masyarakat.
Perangkat yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya handy talkie, videotron controller, perangkat IDU atau modul microwave link, wireless access point, pemancar FM, radio rig, hingga ethernet switch. Seluruh perangkat tersebut diketahui tidak memiliki izin serta tidak memenuhi ketentuan sertifikasi yang berlaku.
Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung, Muhammad Takdir, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga ketertiban penggunaan frekuensi radio di wilayah Lampung.

(Foto: Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung, Muhammad Takdir)
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas kami, mulai dari monitoring penggunaan frekuensi radio, pengawasan parameter teknis, hingga penertiban di lapangan. Kami juga sudah memberikan kesempatan kepada pemilik perangkat untuk mengurus izin dan sertifikasi, namun tidak ditindaklanjuti sehingga dilakukan pemusnahan,” ujarnya.
Selain pemusnahan, Balmon Lampung juga menerapkan sanksi administratif berupa denda terhadap sejumlah pelanggaran yang ditemukan. Namun, ia menegaskan bahwa tujuan utama pengawasan bukan semata penindakan.
“Harapan kami ke depan tidak ada lagi pelanggaran di lapangan. Namun faktanya, masih ditemukan penggunaan frekuensi tanpa izin dan perangkat yang tidak tersertifikasi,” tambahnya.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ekosistem telekomunikasi yang tertib di tengah meningkatnya kebutuhan layanan digital. Penggunaan perangkat legal diharapkan dapat mendukung kualitas layanan telekomunikasi yang lebih stabil, aman, dan bebas interferensi.










