TVRINews, Lampung
Tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung bersama Polresta Bandar Lampung menangkap empat anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga menggunakan senjata api rakitan saat beraksi.
Keempat tersangka berinisial AS, RA, DE, dan HI ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Legok, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka diamankan tanpa perlawanan saat polisi melakukan penggerebekan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan komplotan tersebut diduga membawa senjata api untuk mengancam korban saat menjalankan aksinya.
"Tekab 308 Polda Lampung bersama kepolisian setempat berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten," ujar Gigih, Rabu, 23 September 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi. Senjata tersebut ditemukan tersimpan di celana salah satu tersangka, HI.
Polisi juga mengamankan kunci letter T yang diduga digunakan untuk merusak kontak sepeda motor korban.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keempat tersangka diduga telah lima kali melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di Kota Bandar Lampung. Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran, mulai dari eksekutor hingga mengawasi situasi di sekitar lokasi.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku melakukan pencurian berulang kali karena alasan ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kini, keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api secara ilegal.










