TVRINews, Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) terus mendorong organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga kemasyarakatan untuk melaporkan keberadaannya kepada pemerintah daerah.
Langkah tersebut dilakukan dengan memberikan kemudahan layanan administrasi agar proses pengurusan dokumen organisasi dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung Achmad Saefullah mengatakan, seluruh layanan administrasi yang menjadi kewenangan Kesbangpol dilaksanakan secara mudah, cepat, dan sesuai ketentuan. Apabila seluruh persyaratan lengkap dan memenuhi aturan, penerbitan Surat Keterangan Keberadaan dapat diselesaikan sekitar satu jam.
Menurut Achmad, anggapan pengurusan administrasi ormas membutuhkan proses yang rumit sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Ia memastikan tidak ada kendala dalam pelayanan selama dokumen yang diajukan telah memenuhi persyaratan.
Meski layanan telah dipermudah, Kesbangpol masih menemukan sejumlah organisasi dan lembaga kemasyarakatan di Lampung yang telah berdiri bertahun-tahun, tetapi belum mengurus Surat Keterangan Keberadaan. Sebagian organisasi menilai dokumen tersebut belum menjadi kebutuhan utama.
"Kami mengajak seluruh organisasi untuk melaporkan keberadaannya di Provinsi Lampung. Begitu juga organisasi yang berada di kabupaten dan kota agar mendaftarkan keberadaannya ke Kesbangpol setempat. Jika berkas sudah lengkap dan hanya memerlukan klarifikasi, prosesnya tidak perlu satu hari, bahkan sekitar satu jam sudah dapat diselesaikan," ujar Achmad Saefullah, Jumat, 31 Juli 2026.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap kemudahan layanan tersebut dapat meningkatkan kesadaran organisasi kemasyarakatan untuk tertib administrasi. Dengan pencatatan resmi, keberadaan ormas dan lembaga kemasyarakatan dapat lebih mudah dalam pembinaan serta memperkuat koordinasi antara pemerintah dan masyarakat.









