TVRINews, Lampung
Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Ardito membayar denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Ardito akan menjalani pidana kurungan selama 80 hari.
Selain hukuman pidana dan denda, JPU KPK menuntut Ardito membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Ardito selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dalam perkara yang sama, sejumlah terdakwa lainnya juga menghadapi tuntutan pidana. Adik kandung Ardito, Ranu Hari Prasetyo, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sementara anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, dituntut empat tahun penjara. Adapun Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Lampung Tengah, Anton Wibowo, dituntut enam tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Ardito Wijaya, Irwan Aprianto, mengatakan pihaknya menghormati tuntutan yang disampaikan JPU KPK sebagai bagian dari kewenangan dan pendapat jaksa dalam proses persidangan.
Namun, tim kuasa hukum keberatan terhadap sejumlah uraian dalam surat tuntutan karena dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami menghormati tuntutan JPU karena itu merupakan kewenangan dan pendapat jaksa. Namun, kami keberatan dengan uraian dalam surat tuntutan karena dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Irwan.
Tim kuasa hukum Ardito kini mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya.
Sementara itu, JPU KPK Heni Nugraha menjelaskan, teknis pembayaran uang pengganti maupun pelaksanaan eksekusinya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Barang bukti yang telah disita juga dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti apabila memenuhi ketentuan dan berdasarkan keputusan pengadilan.
“Teknisnya nanti pada saat eksekusi. Barang bukti yang sudah ada akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti apabila memenuhi ketentuan,”ungkap Heni.
Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut masih berlanjut. Agenda persidangan berikutnya akan memasuki tahap pembelaan dari para terdakwa.










