TVRINews, Bandar Lampung
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek sebuah kawasan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba di Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial FB (22), R (24), dan YI (41). Dari hasil pemeriksaan awal, dua orang diduga berperan sebagai pengedar narkoba, sedangkan satu lainnya diduga sebagai pengguna.
Penggerebekan dilakukan oleh puluhan personel kepolisian yang dilengkapi rompi antipeluru dan senjata api. Kedatangan petugas secara tiba-tiba membuat sejumlah orang di lokasi panik dan tidak berkutik saat diamankan.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di tiga rumah berbeda. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam plastik klip berisi sabu dengan berat total 2,02 gram, plastik klip kosong, timbangan digital, serta alat hisap sabu atau bong.
Kepala Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, mengatakan penggerebekan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Dari tiga orang tersebut, kami berhasil mengamankan enam klip sabu, plastik klip, dan alat hisap menggunakan bong. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua di antaranya merupakan pengedar, sementara satu lainnya merupakan penyalahguna narkoba,” ujar Indik, Selasa, 13 Oktober 2026.
Selanjutnya, ketiga pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus melakukan operasi serupa secara masif dan berkelanjutan guna menekan peredaran gelap narkoba di Kota Bandar Lampung.










