TVRINews, Lampung
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro mengungkap kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, Lampung, Minggu, 11 Oktober 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial ECS dan PF yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan BBM bersubsidi. Dari lokasi, petugas menyita sekitar 1,5 ton solar yang diduga ditimbun secara ilegal.
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap sebuah rumah yang dicurigai digunakan sebagai tempat penampungan solar bersubsidi. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan hingga menemukan puluhan jeriken berisi solar dengan total mencapai 1,5 ton.
Selain BBM bersubsidi, polisi turut mengamankan uang tunai senilai Rp9 juta, sejumlah barcode, serta dua unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut. Kedua kendaraan itu terdiri atas mobil distribusi liquefied petroleum gas (LPG) dan mobil pikap Mitsubishi Triton.
Kedua terduga pelaku diduga menjalankan modus dengan mengumpulkan solar melalui pengisian di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan dan dibawa ke lokasi penampungan di wilayah Rejomulyo untuk ditimbun.

(Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo. [Foto: TVRI Lampung/Dede])
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan petugas terhadap dugaan penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Metro Selatan,” ujar AKP Rizky dikutip Selasa, 13 Oktober 2026.
Saat ini, kedua orang tersebut telah ditahan di Mapolres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul solar yang ditemukan, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap keseluruhan aktivitas penimbunan tersebut.










