TVRINews, Lampung
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih.
Dalam penggerebekan di sebuah gubuk yang diduga menjadi lokasi transaksi sekaligus pesta narkoba, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial HL dan MH yang diduga berperan sebagai bandar sabu, beserta barang bukti narkotika siap edar.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,15 gram yang diduga siap diedarkan. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit timbangan digital warna hitam, satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyembunyikan sabu, serta satu bundel plastik klip ukuran sedang yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.
Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, IPTU Tekun Ibadata, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Berdasarkan informasi dari warga, lokasi itu diduga sering digunakan untuk transaksi dan pesta narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti," ujar IPTU Tekun Ibadata.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terkait dengan kedua tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.










