TVRINews, Lampung
Polres Lampung Timur membongkar sindikat pemerasan yang menggunakan modus penggerebekan prostitusi. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap delapan tersangka, termasuk seorang pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Para pelaku diduga memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjebak calon korban.
Korban terlebih dahulu diajak bertemu di lokasi yang telah ditentukan. Setelah korban tiba, pelaku lain datang dengan berpura-pura melakukan penggerebekan.
Sindikat tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Sejumlah perempuan bertugas menghubungi dan mengajak korban bertemu melalui aplikasi kencan. Sementara pelaku lainnya berperan sebagai polisi gadungan, tokoh pemuda, hingga warga setempat.
Setelah korban berada di lokasi, para pelaku diduga membawa korban secara paksa dan mengancamnya dengan kekerasan. Korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai tebusan agar dapat dilepaskan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur, Ipda Sekar Ayu Anggraeni, mengatakan aksi tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi percakapan.
“Korban dan pelapor ini bertemu awalnya melalui aplikasi chat. Kemudian saat bertemu, pelaku lainnya datang. Modus operasinya ada yang berperan sebagai polisi dan juga warga setempat. Kemudian disertai dengan ancaman kekerasan dan pelaku meminta uang tebusan,” kata Sekar.
Delapan Tersangka Ditangkap
Tim Tekab 3.0.8 Satreskrim Polres Lampung Timur kemudian menangkap delapan tersangka di sebuah warung kopi di wilayah Bandar Sribhawono, Lampung Timur. Para tersangka diduga sedang menggunakan uang hasil pemerasan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa beberapa kali di sejumlah wilayah. Sindikat tersebut diduga telah memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari berbagai aksi pemerasan.
Dari delapan tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain yang diduga terlibat dalam aksi sindikat tersebut.
Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.










