TVRINews, Lampung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah memusnahkan barang bukti dari 93 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Lampung Tengah, Kamis pagi. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika, seperti sabu, pil ekstasi, dan tembakau sintetis, serta sejumlah barang bukti tindak kejahatan lainnya, termasuk senjata tajam dan senjata api.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup 129 item dari berbagai jenis perkara.

(Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti (kedua dari kanan))
Dari total 93 perkara tersebut, sebanyak 39 perkara merupakan kasus pencurian. Selain itu, terdapat perkara narkotika, empat perkara terkait senjata tajam dan senjata api, empat perkara penganiayaan, serta empat perkara perlindungan anak.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 407 gram dan pil ekstasi seberat 8 gram. Sementara itu, barang bukti lainnya terdiri atas enam senjata tajam, 62 helai pakaian, tiga buah egrek sawit, tiga buah kunci L, dua buah kunci T, lima obrok, serta lima tandan buah sawit.
Rita Susanti mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara pidana.
Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah hukum Lampung Tengah, khususnya tindak pidana narkotika yang dinilai meresahkan masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika.

(Foto: Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan (kedua dari kiri))
“Jika ada informasi terkait tindak pidana narkoba, khususnya peredaran narkotika, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui layanan call center Polri 110,” ujar Zaldy, Kamis, 22 Oktober 2026.
Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Lampung Tengah menegaskan pelaksanaan putusan hukum terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Tengah.










