TVRINews, Lampung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Inspeksi Irigasi di Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, tahun anggaran 2019.
Kedua tersangka berinisial FES dan US ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Metro untuk kepentingan proses penyidikan. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Kasi Intel Kejari Metro, Arif Riyanto, mengatakan FES merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan jalan tersebut. Sementara US berperan sebagai konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas.

“Penetapan sebagai tersangka terhadap dua orang saksi yang sebelumnya kita naikkan statusnya menjadi tersangka, berinisial FES selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan inisial US selaku konsultan perencana pada pekerjaan pembangunan Jalan Inspeksi Irigasi Tejosari,” ujar Arif.
Berdasarkan hasil audit, dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp614 juta. Penyidik Kejari Metro menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Metro masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Jalan Inspeksi Irigasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.









