TVRINews, Lampung
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar praktik pembuatan pil ekstasi secara rumahan atau home industry di kawasan Perumahan Rajawali Resident, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah kontrakan di kawasan tersebut.
Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan lima orang tersangka, masing-masing berinisial EP (33), AS, YD, HP, dan NS.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Wahyudi Shabara, mengatakan pengungkapan bermula pada Kamis, 27 Agustus 2026. Petugas terlebih dahulu menangkap tersangka EP di rumahnya.

“Dari keterangan EP, bahan-bahan pembuatan pil ekstasi tersebut didapat dari saudara AS,” ujar Wahyudi pada Rabu 2 September 2026.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek rumah AS yang masih berada di kawasan perumahan tersebut. Dari pemeriksaan terhadap AS, polisi kembali mendapatkan informasi mengenai lokasi lain yang diduga digunakan sebagai tempat pembuatan pil ekstasi.
Pengembangan selanjutnya mengarah kepada tersangka HP yang rumahnya tidak jauh dari kediaman AS. Dalam penggerebekan di sejumlah rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan puluhan butir pil yang diduga ekstasi siap edar.
Selain itu, petugas menyita dua unit alat cetak pil, timbangan digital, perangkat alat hisap sabu, serta sejumlah serbuk berwarna biru, hijau, merah muda, dan cokelat.

Menurut Wahyudi, para tersangka mempelajari cara meracik pil ekstasi oplosan dari tayangan di YouTube. Dalam praktiknya, pelaku mencampurkan obat-obatan yang dibeli di warung dengan sedikit ekstasi asli, sabu, serta serbuk pewarna. Campuran tersebut kemudian dicetak secara manual menggunakan alat yang telah disiapkan.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka mempelajari cara meracik ekstasi oplosan ini dari tayangan YouTube,” kata Wahyudi.
Pil ekstasi oplosan tersebut kemudian dipasarkan di sejumlah wilayah Lampung. Polisi menyebut jumlah yang telah diedarkan mencapai ratusan butir. Transaksi dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD) dengan harga sekitar Rp150 ribu hingga Rp180 ribu per butir.
Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Lampung masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pembuatan dan peredaran pil ekstasi oplosan tersebut.









