TVRINews, Lampung
Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap RI (25), pemuda yang diduga membunuh sepupunya sendiri, Lilis Pitriani (29). Tersangka ditangkap setelah lima hari melarikan diri, di rumah kerabatnya di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Lilis sebelumnya ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terkubur di sebuah parit di kawasan Kupang Teba, Bandar Lampung. Jasad korban ditemukan warga dua hari setelah peristiwa pembunuhan yang diduga terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan dugaan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa kesal dan dendam tersangka terhadap korban.

(Foto: Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani)
“Motif sementara, tersangka merasa kesal dan dendam terhadap korban. Namun, kami masih terus mendalami keterangan tersangka untuk memastikan motif di balik peristiwa pembunuhan tersebut,” ujar Regan kutip Senin, 2 November 2026
Berdasarkan penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika tersangka diminta mengantar korban sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, di tengah perjalanan, RI diduga menganiaya korban menggunakan dua balok kayu yang diarahkan ke bagian belakang leher dan kepala.
Sebelum kejadian, tersangka disebut sempat mengonsumsi minuman keras bersama teman-temannya hingga sekitar pukul 04.00 WIB. Beberapa jam kemudian, ia dibangunkan kakaknya untuk mengantar korban.
Setelah korban meninggal dunia, tersangka diduga mengikat tubuh korban menggunakan tali plastik dan kain. Jasad kemudian disembunyikan di dalam parit dan ditutupi bongkahan beton serta potongan kayu untuk menghilangkan jejak.
Hasil pemeriksaan forensik menemukan sejumlah luka pada bagian kepala dan leher korban yang diduga akibat pukulan benda tumpul.
Regan menjelaskan, berdasarkan pengakuan sementara, tersangka merasa kesal karena korban disebut kerap menyuruhnya melakukan sesuatu. Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan motif secara menyeluruh.
“Tersangka mengaku merasa kesal karena korban kerap menyuruhnya melakukan sesuatu. Meski demikian, keterangan tersebut masih kami dalami untuk mengungkap motif secara menyeluruh,” jelasnya.
Selain mendalami motif dan rangkaian kejadian, penyidik juga menyelidiki dugaan unsur pembunuhan berencana. Polisi masih mencari telepon genggam milik korban yang hingga kini belum ditemukan.
Saat ini, RI telah diamankan di Polresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.









