TVRINews, Lampung
Satreskrim Polres Metro menangkap seorang pengacara berinisial MPW yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik kliennya sebesar Rp29,7 juta.
MPW ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Metro saat sedang tertidur bersama istrinya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang merupakan klien tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Risky Dwi Cahyo, menjelaskan uang tersebut awalnya dititipkan korban kepada tersangka untuk membayar ganti rugi dalam perkara gugatan perdata di pengadilan. Namun, uang itu diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Dalam pemeriksaan, MPW mengakui telah menggunakan uang titipan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka berdalih terpaksa menggunakan uang itu karena honorarium atau jasa pengacaranya belum dibayarkan oleh korban.
Polisi juga mendalami dugaan penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta mengenai aktivitas atau proses hukum yang diklaim telah dilakukan tersangka.

(Foto: Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Risky Dwi Cahyo)
“Modus yang dilakukan tersangka yakni menyampaikan informasi kepada korban terkait aktivitas atau proses hukum yang diklaim telah dilakukan. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, informasi tersebut diduga tidak sesuai dengan fakta,” ujar Risky kutip Senin, 2 November 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp29,7 juta. Saat ini, MPW telah ditahan di Mapolres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menyangkakan tersangka dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP Nasional tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.









