TVRINews, Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung memperluas pengawasan terhadap distribusi gabah keluar daerah. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan pasokan sekaligus mengendalikan stabilitas harga gabah di 15 kabupaten dan kota.
Langkah tersebut diambil setelah muncul protes dari sejumlah pengusaha jual beli gabah terkait larangan membawa gabah keluar Lampung. Persoalan itu mencuat di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, beberapa hari lalu.
Pemprov Lampung kemudian menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Muhammad Firsada. Dalam rapat tersebut, pengawasan disepakati tidak hanya dilakukan di Pelabuhan Bakauheni, tetapi juga diperkuat sejak dari daerah asal gabah.
Firsada mengatakan langkah tersebut diperlukan agar distribusi gabah tetap terkendali dan kebutuhan wilayah di dalam Lampung dapat dipenuhi terlebih dahulu.
“Kalau pengawasan hanya dilakukan di Bakauheni tanpa langkah pencegahan dari daerah asal, persoalannya tidak akan selesai. Karena itu, seluruh kabupaten dan kota perlu terlibat,” ujar Firsada.
Menurut Firsada, Lampung memang memiliki produksi gabah yang cukup besar. Namun, kondisi setiap daerah berbeda sehingga surplus di tingkat provinsi tidak otomatis berarti seluruh kabupaten dan kota memiliki stok yang mencukupi.
Salah satu daerah yang masih membutuhkan pasokan adalah Kabupaten Tulang Bawang Barat, terutama untuk memenuhi kebutuhan bahan baku penggilingan. Karena itu, distribusi antardaerah di dalam Lampung menjadi salah satu perhatian pemerintah.
Pemprov Lampung tidak melarang petani maupun pengusaha menjual gabah ke luar daerah. Namun, distribusi tersebut harus memperhatikan kebutuhan di daerah asal dan wilayah lain di Lampung serta mengikuti ketentuan yang berlaku.
Firsada menjelaskan, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah pengecualian untuk pengiriman gabah keluar daerah, termasuk kebutuhan penelitian, penanganan bencana, maupun kondisi mendesak.
“Untuk kebutuhan tertentu seperti penelitian, bencana, atau kondisi darurat lainnya tetap dimungkinkan. Tetapi tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Sementara untuk distribusi beras dari Lampung ke luar daerah, pemerintah daerah mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Badan Pangan Nasional atau Bapanas. Mekanisme distribusinya tetap berjalan melalui mekanisme pasar.
Pemprov Lampung berharap pengawasan yang diperluas dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan pelaku usaha dengan kebutuhan masyarakat. Ketersediaan gabah di dalam daerah juga diharapkan tetap terjaga, terutama menjelang kebutuhan produksi dan konsumsi berikutnya.










