TVRINews, Mesuji
Ratusan warga dari delapan desa di Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung, menduduki lahan yang mereka klaim sebagai tanah transmigrasi yang selama ini dikelola perusahaan. Warga menuntut pengembalian lahan seluas sekitar 2.700 hingga 3.000 hektare.
Aksi tersebut berlangsung di tengah pengamanan aparat kepolisian. Situasi sempat memanas ketika warga menolak meninggalkan lokasi lahan yang mereka duduki. Namun, ketegangan berhasil diredam setelah petugas melakukan negosiasi dengan warga. Warga membawa sejumlah bambu saat melakukan aksi di lokasi. Aparat gabungan kemudian melakukan pendekatan dan meminta massa menjaga situasi tetap kondusif.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, persoalan lahan antara masyarakat dan perusahaan telah berlangsung cukup lama. Saat ini, pemerintah daerah bersama kepolisian masih mendorong proses negosiasi antara kedua belah pihak. Firdaus meminta warga tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Mesuji.
"Intinya dari pemerintah daerah dan juga kepolisian mendukung secepatnya proses ini tuntas," ujar Muhammad Firdaus, Selasa, 22 September 2026.
Menurut Firdaus, pemerintah daerah akan menyampaikan hasil perhitungan terkait NUPK kepada warga melalui kuasa hukum dan pendamping masyarakat pada Rabu. Ia juga meminta warga membubarkan diri setelah proses penyampaian hasil perhitungan tersebut dilakukan.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Ginda Ansori, mengatakan lahan yang menjadi objek sengketa merupakan lahan transmigrasi yang sebelumnya disewakan kepada pihak perusahaan. Menurut Ginda, masa sewa lahan tersebut telah berakhir, tetapi hingga kini lahan belum dikembalikan kepada masyarakat.
"Penudukan lahan oleh masyarakat transmigrasi dari delapan desa yang terkait dengan kepemilikan masyarakat yang dikuasai oleh PT Pematangjajar Lestari sejak tahun 2003," kata Ginda.
Ia mengatakan masyarakat mempertanyakan dasar perhitungan yang akan diterbitkan pemerintah. Warga, kata dia, menginginkan perhitungan penguasaan lahan dilakukan sejak 2003 hingga saat ini.
"Jadi masyarakat menginginkan perhitungan dari 2003 sampai hari ini," ujarnya.
Ginda menyebut luas lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar 2.700 hingga 3.000 hektare dan berkaitan dengan warga dari delapan desa. Hingga proses negosiasi berlangsung, warga masih meminta adanya kepastian penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.










